TUGAS HUKUM ZAKAT
Zakat produktif pada dasarnya merupakan metode pemberian zakat yang Dialokasikan untuk usaha-usaha produktif supaya lebih berdayaguna. Model Pengalokasian zakat produktif tidak harus diberikan secara langsung kepada mustahiq Yang memiliki usaha, namun bisa juga dengan pembentukan usaha atau penyediaan Tempat usaha bagi para mustahiq seperti penyediaan lapangan kerja, tempat Pendidikan, pelatihan kerja, dan sejenisnya. Arti zakat produktif sendiri adalah Pemberian zakat yang dapat membuat para penerimanya menghasilkan sesuatu secara Terus menerus, dengan harta zakat yang telah diterimanya. Pengembangan zakat bersifat produktif dengan cara dijadikannya dana zakat sebagai Modal usaha, untuk pemberdayaan ekonomi penerimanya, dan supaya fakir miskin Dapat menjalankan atau membiayai kehidupannya secara konsisten. Zakat produktif juga bisa Diartikan bantuan tambahan modal bagi para mustahiq yang telah memiliki usaha Kecil-kecilan tanpa perlu mengembalikannya kembali.
Perbedaan pengertian zakat produktif sangat dimaklumi karena perbedaan Pola dan cara pengembangan zakat di wilayah atau lembaga masing-masing. Namun Pada dasarnya memiliki tujuan sama yakni menciptakan efek sistemik terhadap Peningkatan usaha para mustahiq zakat produktif yang pada gilirannya mampu Mengentaskan status mereka dari penerima zakat menjadi pemberi zakat (muzakki).
Di antara dalil yang menjadi dasar pendistribusian zakat adalah firman Allah SWt dalam surah at-Taubah ayat 60 : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang Dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk Jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu Ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”Kemudian dalil yang berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim yaitu Ketika Rasulullah memberikan uang zakat kepada Umar bin Al-Khatab yang Bertindak sebagai amil zakat seraya bersabda: “Ambilah dahulu, setelah itu milikilah (berdayakanlah) dan sedekahkan kepada orang lain dan apa yang datang kepadamu Dari harta semacam ini sedang engkau tidak membutuhkannya dan bukan engkau Minta, maka ambilah. Dan mana-mana yang tidak demikian maka janganlah engkau Turutkan nafsumu.” HR Muslim. Pendistribusian zakat secara produktif juga telah menjadi pendapat ulama Sejak dahulu, Masjfuk Zuhdi mengatakan bahwa khalifah Umar bin Khattab selalu Memberikan kepada fakir miskin bantuan keuangan dari zakat yang bukan sekedar Untuk memenuhi perutnya berupa sedikit uang atau makanan, melainkan sejumlah Modal berupa ternak unta dan lain-lain untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan Keluarganya.
Zakat juga dapat didistribusikan dalam bentuk beasiswa pendidikan, pelatihan Dan pembinaan, program adik asuh, sarana dan prasarana, dan modal usaha produktif. Zakat yang diberikan kepada mustahiq akan berperan sebagai pendukung peningkatan Ekonomi mereka apabila dikonsumsikan pada kegiatan produktif. Pengembangan zakat bersifat produktif dengan cara menjadikan dana zakat Sebagai modal usaha, untuk pemberdayaan ekonomi penerimanya, dan supaya fakir Miskin dapat menjalankan atau membiayai kehidupannya secara konsisten.
Dengan Dana zakat tersebut fakir miskin akan mendapatkan penghasilan tetap, Meningkatkan usaha, mengembangkan usaha serta mereka dapat menyisihkan Penghasilannya untuk menabung. Dana zakat untuk kegiatan produktif akan lebih optimal bila dilaksanakan Lembaga Amil Zakat karena LAZ sebagai organisasi yang terpercaya untuk Pengalokasian, pendayagunaan, dan pendistribusian dana zakat, mereka tidak Memberikan zakat begitu saja melainkan mereka mendampingi, memberikan Pengarahan serta pelatihan agar dana zakat tersebut benar-benar dijadikan modal Kerja sehingga penerima zakat tersebut memperoleh pendapatan yang layak dan Mandiri. Dengan berkembangnya usaha kecil menengah dengan modal berasal dari Zakat akan menyerap tenaga kerja. Hal ini berarti angka pengangguran bisa dikurangi, Berkurangnya angka pengangguran akan berdampak pada meningkatnya daya beli Masyarakat terhadap suatu produk barang ataupun jasa, meningkatnya daya beli Masyarakat akan diikuti oleh pertumbuhan produksi, pertumbuhan sektor produksi Inilah yang akan menjadi salah satu indikator adanya pertumbuhan ekonomi.
Dapat disimpulkan bahwa zakat Produktif pada dasarnya merupakan metode pemberian zakat yang dialokasikan untuk Usaha-usaha produktif supaya lebih berdayaguna. Pengembangan zakat bersifat Produktif dengan cara dijadikannya dana zakat sebagai modal usaha, untuk Pemberdayaan ekonomi penerimanya, dan supaya fakir miskin dapat menjalankan Atau membiayai kehidupannya secara konsisten. Departemen Agama Republik Indonesia menyebutkan bahwa tujuan dan Asasaran zakat hendaknya digunakan untuk hal-hal sebagai berikut ini:
1. Memperbaiki taraf hidup
2. Pendidikan dan Bea Siswa
3. Mengatasi ketenagakerjaan atau Pengangguran
4. Program pelayanan Kesehatan
5. Panti Asuhan
Comments
Post a Comment