Posts

 TUGAS HUKUM ZAKAT Zakat produktif pada dasarnya merupakan metode pemberian zakat yang Dialokasikan untuk usaha-usaha produktif supaya lebih berdayaguna. Model Pengalokasian zakat produktif tidak harus diberikan secara langsung kepada mustahiq Yang memiliki usaha, namun bisa juga dengan pembentukan usaha atau penyediaan Tempat usaha bagi para mustahiq seperti penyediaan lapangan kerja, tempat Pendidikan, pelatihan kerja, dan sejenisnya. Arti zakat produktif sendiri adalah Pemberian zakat yang dapat membuat para penerimanya menghasilkan sesuatu secara Terus menerus, dengan harta zakat yang telah diterimanya. Pengembangan zakat bersifat produktif dengan cara dijadikannya dana zakat sebagai Modal usaha, untuk pemberdayaan ekonomi penerimanya, dan supaya fakir miskin Dapat menjalankan atau membiayai kehidupannya secara konsisten. Zakat produktif juga bisa Diartikan bantuan tambahan modal bagi para mustahiq yang telah memiliki usaha Kecil-kecilan tanpa perlu mengembalikannya kembali. P...